Video instagram @cetul22 |
Bolalexus - VideoViral di media sosial dua personel polisi terlibat perkelahian dengan seorang pria. Dalam video yang diunggah akun Instagram @Cetul22, tampak dua polisi terlibat adu jotos dan bergulat dengan pria berkaus merah. Dari penelusuran Kompas.com, peristiwa itu terjadi di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, kejadian itu berawal saat Brigadir R dan E menyosialisasikan dan memasang spanduk larangan mudik Idul Fitri di Desa Bagok Sa. Tiba-tiba seorang pria bernama Ramlan membentak dan memarahi R dan E dengan berkata “mana duit saya dan tekenan nanti saya pukul tidak takut kamu polisi".
R dan E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan. Namun, tiba-tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.
Melihat kejadian itu spontan R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang menyebabkan beberapa luka di tubuh Ramlan.
Diduga bahwa Ramlan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). “Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri.
Apapun alasannya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,
” ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020). Eko memastikan sanksi kode etik telah diberikan kepada R dan E. Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi itu. “Dia kena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam,” ujar Eko.
Sumber Asli : Kompas
0 Komentar